Banner728x90

Jumat, 22 Januari 2016

Komposisi Soal Tes Kompetensi Dasar CPNS 2016

Sahabat pembaca Info CPNS 2016, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merampungkan naskah soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Naskah itu sudah diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). 

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud berkomitmen penuh mendukung pengadaan CPNS yang berintegritas berbasis merit system. “Dalam pengadaan aparatur negara, semua negara sudah bergerak ke era meritokratik, negara yang tidak bergerak ke sana ibaratnya kembali ke jaman Jurassic Park,” kata Anies dikutip dari laman Kemdikbud. 

Bentuk kontribusi Kemendikbud dalam pengadaan CPNS yang berbasis meritokrasi adalah menyediakan instrumen seleksi dalam bentuk TKD. 

Naskah soal TKD yang telah disusun berjumlah 18.820 butir soal. Naskah soal TKD tersebut terdiri atas tiga subtes yaitu 4.817 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 8.001 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 6.002 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Anies menambahkan bahwa naskah soal TKD tersebut tidak hanya dikerjakan satu unit kerja di Kemendikbud, namun melibatkan beberapa unit kerja. “Naskah TKD ini dikerjakan oleh Biro Kepegawaian, Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk bahasanya dikoreksi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,” ujar Anies. 

Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa meskipun ada serah terima naskah soal TKD, bukan berarti akan ada penerimaan CPNS dalam waktu dekat. Moratorium pengadaan CPNS terus dilanjutkan. “Meskipun hari ini ada serah terima naskah TKD, jangan diartikan pemerintah akan merekrut CPNS dalam waktu dekat ini,” kata Yuddy.

Menurut Yuddy, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas, karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. 

“Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum,” kata Yuddy.

Berita ini bersumber dari Rakyatku.

0 komentar:

Posting Komentar

Search



Facebook Page

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Popular Posts

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.