Sahabat
pembaca Info CPNS 2016, sudah tahukah anda bahwa Kepala Biro Humas
BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan hingga saat ini Pemerintah belum
membuka formasi CPNS 2016. Namun tidak ada salahnya jika saat ini
instansi daerah sudah melakukan analisa kebutuhan pegawai, sehingga jika
nantinya ada peluang pengajuan formasi, sudah tergambar jelas kuantitas
dan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan.
Pernyataan
itu disampaikan Tumpak Hutabarat dalam audiensi dengan sejumlah anggota
DPRD dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (26/1/2016), di
Gedung I, Kantor Pusat BKN. Kepada para anggota dewan, Tumpak juga
menjelaskan Pemerintah daerah perlu pula membangun komitmen para ASN
daerah untuk serius menjalankan pekerjaan sebagai abdi negara. “Pada
birokrasi, setiap pekerjaan yang dilakukan ASN harus dilaporkan kepada
atasannya yang kemudian akan dinilai berdasarkan sasaran kinerja pegawai
(SKP). Auditor kepegawaian akan memeriksa laporan kinerja yang
dilakukan ASN, apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau
tidak,” jelas Tumpak.
Pada kesempatan itu, anggota Dewan juga mempertanyakan bagaimana cara mengikat pegawai yang terekrut agar bersedia mengabdi kepada daerah. Hal itu disampaikan mengingat banyak terjadi kasus pelamar ASN yang telah dinyatakan lulus tes, namun mengundurkan diri sehingga kebutuhan pegawai di daerah tidak terpenuhi. Menjawab itu, Tumpak mengatakan perlu disusunnya perjanjian kerja antara pemerintah daerah dan pelamar dalam rekrutmen ASN. Pemerintah daerah disarankan membuat perjanjian yang wajib ditandatangani pelamar tentang masa kerja minimal yang harus dijalankan pelamar jika sudah lulus tes.
Pada kesempatan itu, anggota Dewan juga mempertanyakan bagaimana cara mengikat pegawai yang terekrut agar bersedia mengabdi kepada daerah. Hal itu disampaikan mengingat banyak terjadi kasus pelamar ASN yang telah dinyatakan lulus tes, namun mengundurkan diri sehingga kebutuhan pegawai di daerah tidak terpenuhi. Menjawab itu, Tumpak mengatakan perlu disusunnya perjanjian kerja antara pemerintah daerah dan pelamar dalam rekrutmen ASN. Pemerintah daerah disarankan membuat perjanjian yang wajib ditandatangani pelamar tentang masa kerja minimal yang harus dijalankan pelamar jika sudah lulus tes.
Terkait
itu, Tumpak juga mengarahkan perjanjian yang sudah ditandatangani kedua
belah pihak itu perlu ditegakkan agar berjalan dengan baik sehingga
kebutuhan terhadap pegawai dapat terpenuhi. “Baik pihak legislatif
maupun eksekutif pada struktur pemerintah daerah harus mengawal
implementasi hal-hal yang sudah tertuang dalam perjanjian. Jangan sampai
perjanjian menjadi tidak berarti karena tidak ditegakkan,” ujar Tumpak.
Berita ini bersumber dari BKN
Berita ini bersumber dari BKN
0 komentar:
Posting Komentar